Cari Blog Ini

info lainnya

SMK Pusat Keunggulan

Apa yang dimaksud SMK PK?

Dasar Hukumnya apa?

1. Apa yang dimaksud SMK PK?

SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.


2. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003).
  2. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2021Tentang Penyelenggaraan SMK PK
3. Tujuan Program SMK PK

Secara umum, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan
bertujuan untuk:
  1. Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintahdaerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja.
  3. Memperkuat kompetensi softskill dan hardskill peserta didikyang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui
    manajemen berbasis sekolah.
  5. Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada
    sekolah dengan menggunakan platform digital.
  6. Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang
    berstandar dunia kerja.
  7. Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud
    dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan
    SMK Pusat Keunggulan.

4. ALUR DAN JANGKA WAKTU



MATERI LAINNYA