Tuan Ali berstatus menikah dan memiliki 2 tanggungan (K/1) bekerja sebagai pegawai tetap di PT ABC selama tahun 2024 dengan gaji bruto yang diterima setiap bulannya, pembayaran premi JKK dan JKM, iuran pensiun, bonus maupun THR, dengan rincian pada tabel seperti berikut:
cek penjelasannya
Berikut rincian biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan Tuan B sebagai pengurang pajak:
Pengurang Gaji Bruto Jumlah
Biaya jabatan maksimal setahun Rp 6.000.000
Iuran pensiun setahun Rp 1.200.000
Dengan rincian pada tabel tersebut, perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024 sebagai berikut:
Gaji bruto setahun
Pengurang: Rp222.000.000
– Biaya jabatan setahun Rp6.000.000
– Iuran pensiun setahun Rp1.200.000
Rp7.200.000
Penghasilan neto setahun Rp214.800.000
PTKP setahun:
– untuk wajib pajak sendiri Rp54.000.000
– tambahan untuk menikah Rp4.500.000
– tambahan untuk 1 tanggungan Rp4.500.000
Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp151.800.000
– 5% x Rp 60.000.000 Rp3.000.000,00
– 15% x Rp 91.800.000 Rp13.770.000,00
Rp16.770.000,00
PPh 21 yang dipotong hingga November 2024 Rp14.150.000
PPh 21 harus dipotong pada Desember 2024 Rp2.620.000,00