Artikel ini teleh diperbaharui pada 01 Juli 2021
1. Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi
2. Sedangkan tarif umum PPh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dibedakan antara wajib pajak kawin dan yang tidak kawin. Sesuai dengan aturan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016 besaran PTKP untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:
2. Sedangkan tarif umum PPh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah