@Artikel ini telah diperbarui pada 01 Juli 2021
Untuk membantu cara menghitung PPh Pasal 21 terutang maka dapat menggunakan
formula di bawah ini, namun sebelumnya perlu dipahami singkatan-singkatan yang ada
pada formula tersebut :
PB : Penghasilan bruto, total semua penghasilan yang diterima
BJ : Biaya jabatan, 5% dari penghasilan bruto tetapi maksimal Rp 500.000,00 per bulan
BP : Biaya pensiun, 5% dari pensiunan tetapi maksimal Rp 200.000 per bulan.
IP : Iuran pensiun, sesuai yang dibayarkan ke Dana Pensiun.
Tarif Pasal 17 : Tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU No 36 tahun 2008
1. Penghasilan Teratur yang diterima oleh Pegawai Tetap
Pada tahun 2020, Alif Sugeng bekerja pada PT. Berkah Amal dengan memperoleh gaji sebulan Rp 7.500.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp 250.000,00. Ia menikah dengan 2 orang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21-nya :
Gaji sebulan : Rp 7.500.000,00
Pengurang :
1. Biaya jabatan = Rp 375.000,00
2. Iuran pensiun = Rp 250.000,00 +
Rp 625.000,00 -
Penghasilan netto sebulan Rp 6.875.000,00
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 6.875.000,00 Rp 82.500.000,00
PTKP (K/2) Rp 67.500.000,00–
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 15.000.000,00
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 15.000.000,00 Rp 750.000,00
PPh pasal 21 sebulan = Rp 750.000 : 12 Rp 62.500,00
2. Penghitungan PPh pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
Pada tahun 2020, Haikal (tidak kawin) bekerja pada PT. Senyumu dengan memperoleh gaji Rp 5.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Haikal menerima bonus Rp 10.000.000,00. Setiap bulan Haikal juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 60.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus
Gaji setahun 12 x Rp 5.000.000,00 Rp 60.000.000,00Bonus Rp 10.000.000,00Penghasilan bruto setahun Rp 70.000.000,00Pengurang :Biaya jabatan Rp 3.500.000,00Iuran pensiun 12 x Rp 60.000 Rp 720.000,00Rp 4.220.000,00Penghasilan netto setahun Rp 65.780.000,00PTKP setahun (TK/-) Rp 54,000,000,00Penghasilan Kena Pajak Rp 11.780.000,00PPh Pasal 21 atas gaji & bonus5% x Rp 11.780.000,00 Rp 589.000,00
b. PPh Pasal 21 atas gaji
Gaji setahun 12 x Rp 5.000.000,00 Rp 60.000.000,00
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp 60.000.000 Rp 3.000.000,00
Iuran pensiun 12 x Rp 60.000 Rp 720.000,00
Rp 3.720.000,00 -
Penghasilan netto setahun Rp 56.280.000,00
PTKP setahun (TK/-) Rp 54.000.000,00 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.280.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji
5% x Rp 2.280.000,00 Rp 114.000,00
c. PPh Pasal 21 atas bonus = PPh atas gaji & bonus – PPh atas gaji
= Rp 589.000,00 - Rp 114.000,00
= Rp 475.000,00
3. Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas di atas Rp.450.000/hari tetapi
tidak lebih dari Rp. 4.500.000/bulan
Ridwan seorang petugas instalasi jaringan telepon di Tangerang bekerja selama bulan Januari 2021
dibayar harian sebesar Rp 500.000 per hari. Maka besarnya PPh terutang atas
penghasilan tersebut adalah:
Penghasilan bruto = Rp 500.000,00
PKP (500.000 – 450.000) = Rp 50.000,00
PPh terutang (5% x Rp 50.000) = Rp 5.000,00
Penghasilan bersih = Rp 495.000,00
Jika Ridwan bekerja selama 10 hari.
Maka besarnya PPh terutang atas penghasilan
tersebut adalah :
Upah sampai hari ke-10 (500.000 x10) = Rp 5.000.000,00
PTKP 10 hari =10 x (54.000.000:360) = Rp 1.500.000,00
Upah terutang pajak (PKP) = Rp 3.500.000,00
PPh terutang 10 hari (5% x 3.500.000) = Rp 175.000,00
PPh yg telah dipotong (9 x Rp 5.000) = Rp 45.000,00
PPh kurang dipotong untuk 9 hari = Rp 130.000,00