Terdapat tiga bentuk
utama dari organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan patungan
atau firma, dan perseroan terbatas.
A. PERUSAHAAN PERORANGAN
Dalam perusahaan perorangan,seorang pemilik
tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas
segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga
mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan
apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Mudah dibentuk
Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk
memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung
atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3. Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya
dapat memimpin perusahaan secara langsung
KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu
harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2. Jarang ada yang bertahan lama
Hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik
perusahaan.
3. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan
uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena
kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4. Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja
Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko
kegagalan akan sangat besar.
B. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan
bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah satu nama dimana peserta-pesertanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan
persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggung jaawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebaai pihak
lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).
Hal-hal
yang dimuat dalam Kontrak Persekutuan :
a. Nama dari persekutuan dan partnernya
b. Lokasi dan tipe usaha
c. Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian
d. Jumalah dan jenis modal yang dikontribusi oleh setiap partner
e. Metode pembagian laba rugi di antara partner
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal
persekutuan
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen
persekutuan
h. Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian
usaha.
v Kelebihan-kelebihan
perusahaan persekutuan ;
a. Modal tersedia lebih banyak
Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai
suatu usaha, maka ia dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai
partner.
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih
percaya dalam memberikan pinjaman.
c. Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling
melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan
keahlian.
d. Adanya kemungkinan uintuk tumbuh dan berkembang
Dengan adanya variasi dalam manajemen dan banyak sumber modal
akan dapat meningkatkan prospek dari persekutuan untuk tumbuh dan dapat
memperluas produksi dan pemasarannya.
v Kekurangan perusahaan persekutuan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh
kesalahan atau hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau
dengan kekuasaan partnernya.
b. Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena
adanya, kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
c. Lemahnya pengendalian
Semua indicant Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas
nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin
tidak diketahui oleh orang lain.
Lupiyoadi R. dan Wacik J (1998:60-61)
mengungkapkan bahwa fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah peresekutuan
dapart berupa :
a. Otensible partner, merupakan partner yang berperan aktif pada
bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan
sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general
partner.
b. Active partner, merupakan partner yang berperan aktif pada
bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai
Otensible partner.
c. Secret partner, merupakan partner yang berperan aktif pada
bisnis yabng akan dijalankan tetapiu kesertaannya dirahasiakan.
d. Dormant partner, merupakan partner yang berperan tidak aktif
pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak pada
bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sebagai partner.
e. Nominal partner, yaitu seoarang yang ikut seta dalam suatu CIV
dimana kesertaannyasebagai partner diwakili oleh seseorang.
f. Subpartner, yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam
CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
g. Limited partner, merupakan partner yang harus dimintai
persetujuannya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV
yang ada.
C. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
v Kebaikan
bentuk PT :
a. Adanya tanggung jawab utang yang terbatas,
diamana tanggung jawab hanya terbatas artas jumlah saham yang dimiliki.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan
saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang
tidak terbatas.
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman
dengaan nilai nominal yang besar untuk jangaka waktu panjang dan tingkat bunga
yang rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk, alih teknologi dan
ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen
profesinal untuk menjalankan perusahaan yang ada.
v Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan
dijalankan, dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT
ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT, dimana
terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham
mayoritas.
c. Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai
pihak.
d. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham
membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima
serta pajak individunya.
|
Saham (shareholder)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan.
Mereka memilih direktur untuk mengelola perusahaannya pada pertemuah tahunan.
Selain direktur, mereka juga memilih akuntan publik untuk mengaudit laporan
keuangannya.
b. Dewan Direktur (board of directors)
Board of Directors merupakan perwakilan dari pemegang saham,
mereka mempunyai kekuasaan akhir untuk memimpin urusan perseroan dan menentukan
kebijakan umum, seperti membangun pabrik baru, mengembangkan produk baru, dan
membentuk anak perusahaan.
c. Manajer (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau Managing Directors dari
perusahaan ditunjuk oleh board of directors dan bertanggung jawab melaksanakan
kebijakan dari board of directors.
D. KOPERASI
KOPERASI sebagai suatu sistem ekonomi,
mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang
menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”. Mohammad Hatta adalah sebagai bapak pendiri koperasi.
Dalam penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa,
sistem ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi. Dimana
produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai koperasi. Dan sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagaithe
third way artinya “jalan ketiga” serta menurut sosiolog Inggris yang
bernama Anthony Giddens bahwa koperasi dipopulerkan sebagai “jalan tengah”
antara kapitalisme dan sosialisme.
Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan usaha berskala
besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung
dalam koperasi menjadi badan usaha skala besar juga seperti ci negara-negara
kapitalis yaitu di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Bahkan pedesaan di
Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau semacam “Bank Rakyat”, yaitu
koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan (Rahardjo, kompas, 9 Agustus
2002).
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3
macam koperasi yaitu:
a. Koperasi konsumsi, yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai.
b. Koperasi produksi, yang merupakan wadah bagi kaum petani,
ternak, maupun nelayan.
c. Koperasi kredit, yang melayani pedagang dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal, serta
d. Pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi
kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil produksi.
Secara kuantitatif koperasi di Indonesia mengalami banyak
peningkatan, meskipun peningkatan itu tidak secara otomatis menandai kualitas
koperasi secara nasional. Hanya, memperlihatkakn prospek yang baik bagi upaya
peningkatan kualitas pengembangan koperasi di masa yang akan datang. Namun
seiring dengan berjalannya waktu, koperasi di Indonesia terus melakukan
pembenahan dan perbaikakn guna meningkatkan kualitas sekaligus kuantitas.
Berikut ini adalah masalah pokok yang menjadi tantangan koperasi Indonesia di
masa yang akan datang, yaitu:
a. Citra, Beberapa
kasus KKN yang dialami koperasi, turut berdampak negatif citra positif koperasi
dimasyarakat. Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan pemulihan citra koperasi
melalui kebijakan yang menghindarkan koperasi sebagai alas kepentingan
golongan/perorangan dengan meningkatkan efisiensi koperasi yang berjati diri
sebagai badan usaha yang berorientasi pada keentingan anggotanya.
b. Kemandirian, perlu
ditingkatkannya kemandirian antara lain dengan mengurangi berbagai investasi
pemerintah dan mengembangkan kebijakan yang mengarah kepada reposisi, refungsi
dan reorientasi koperasi sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi.
c. Sumberdaya Manusia, dengan masih ditemukannya keterbatasan pengetahuan dan
pemahaman para pengelola koperasi tentang teknis perkoperasian, terutama
terkait dengan pemahaman atas hakikat dan karakteristik koperasi sebagai badan
usaha. Sehingga berdampak pada perkembangan dan kinerja koperasi.
d. Manajemen,
dalam hal ini perlu ditunjang oleh kualitas SDM yang berpendidikan, terampil,
bermoral, dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
e. Cakupan dan Skala Usaha, ruang lingkup usaha yang sangat terbatas itu telah menjadikan
koperasi tidak berkembang dan bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.
f. Kerjasama Usaha, dalam rangka pengembangan usaha koperasi
yang memerlukan skala dan cakupan yang lebih besar, maka diperlukan adanya
konsepsi pengembangan yang melibatkan koperasi sekundernya secara terintegrasi
baik secara vertical maupun horisontal.
g. Permodalan,
permasalahan permodalan sering menjadi kendala utama dalam pengembangan
koperasi sebagai akibat partisipasi anggotanya yang rendah, sumber permodalan
dan pembiayaan juga masih sangat terbatas, serta rendahnya kredibilitas
koperasi terhadap kreditur yang berpengaruh terhadap berkembangnya usaha
koperasi yang memiliki kelayakan ekonomi. Oleh sebab itu perlu kemampuan
berbagai terobosan dengan pengembangan modal dari pihak luar koperasi.
Di dalam Bab 3 bagian pertama pasal 4 UU RI No. 25/1992 tentang
fungsi dan peranan koperasi antara lain:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Gambaran dari fungsi dan peran, koperasi di Indonesia dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
b. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
c. Koperasi dapat berperan ikut meningkatkan
pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha lain
d. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
e. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Pembentukan koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan pasal 8 menyebutkan persyaratan
pembentukan koperasi, yaitu:
Pasal 6
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang)
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi
Dalam penjelasan atas UU No.25 Tahun 1992 pasal 6 ayat satu
dijelaskan bahwa persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan koperasi. Seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekoknomi yang sama.
Pasal 7
1. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Dalam penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 7 ayat dua
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap
kantor koperasi.
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat
sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Ketentuan mengenai rapat anggota
e. Ketentuan mengenai permodalan
f. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
g. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
h. Ketentuan mengenai sangsi
Dalam penjelasan UU diatas pasal 8 huruf h, dijelaskan bahwa
jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu
tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan dalam pasal 8
huruf j dijelaskan bahwa sangsi dalam ketentuan ini adalah sangsi yang diatur
secara intern oleh masing-masing koperasi, yang ditetapkan terhadap pengurus,
pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar (AD).
E. BENTUK LAIN ORGANISASI BISNIS
1. Join Venture
Join Venture dapat diartikan sebagai suatu
persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang
dibentuk oleh duan atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujun utamanya
adalah menggabung keahlian yang memiliki keahlian berbeda untuk dapat
mengkontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.
Karakteristik dari join venture adalah sebagai
berikut.
a. Dibatasi oleh proyek tertentu.
b. Jangaka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada
saat proyek sudah benar-benar telah selesai.
c. Di bawah kekusaaan seorang manajer, di mana namanya tertera
dalam usaha.
d. Pada saat join venture selesai, para partisipant akan membagi
labadan rugi sesuai dengan perjanjian.
2. Sindicate
Sindicate memiliki kemiripan dengan join
venture, yaitu dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khususu.
Tapi, pada prinsipnya sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
3. Cooperatives
Prinsip dari Cooperatives (kerja sama) yang
sekarang diadopsi oleh bisnis di seluruh dunia adalah sebagai berikut
a. Keanggotaan terbuka bagi semua orang yang tertarik.
b. Setuap anggota hanya mempunyai satu suara.
c. Distribusi oleh surplus dibuat sebanding dengan besarnya
pembelian yang dibuat.
d. Tidak ada pinjaman baig pelanggan.
Cooperatives berbeda denga bisnis yang
berorientasi pada laba. Umumnya di mana dia lebih cenderung memberikan jasa
kepada anggotanya daripada mendapatkan laba untuk pemilik.
4. Franchisee
Franchisee adalah sistem pemasaran yang berkisar pada perjanian
sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa
untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi, tapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dan terminologi yang dispesifikasikan oleh pihak yang
lain (franchisor).
Kelebihan franchisee
a. Pelatihan formal.
b. Bantuan keuangan.
c. Metode pemasaran yang telah terbukti.
d. Bantuan manajemen.
e. Jangka waktu permulaan bisnis lebih cepat.
f. Tingkat kegagalan keseluruhan lebih rendah.
Kekurangan franchisee
a. Pajak franchisee.
b. Royalti yang harus dibayarkan.
c. Adanya batas pertumbuhan.
d. Kurangnya kebebasan dalam beroperasi.
e. Franchisor mungkin penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan.
Dikutip dar : http://belajarcanggih-younie.blogspot.com